GARUT – Kamis (4/10), sejumlah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut menerima premi berupa tabungan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Pemberian premi ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian yang dijalankan oleh pihak rutan dalam upaya mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan.
Plt. Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali menyampaikan bahwa pemberian premi tersebut bukan sekadar bentuk simbolis, tetapi memiliki tujuan yang sangat strategis, yaitu sebagai bekal awal kehidupan para eks warga binaan saat kembali ke masyarakat. Menurutnya, bantuan ini diharapkan mampu membantu mantan warga binaan agar tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan kriminal, serta dapat mandiri secara ekonomi.
“Premi dalam bentuk tabungan ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai langkah konkret kami dalam memberikan semangat dan motivasi kepada mereka. Kami ingin mereka memiliki titik awal yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial,” ujar Sukarno Ali kepada wartawan.
Baca Juga:Mau Cek Kolesterol sampai Gula Darah Gratis? Datang Saja ke Puskesmas TerdekatBPKH Fasilitasi Ratusan Warga Garut Kembali ke Jakarta Lewat Program Balik Kerja Bareng
Ia menjelaskan bahwa program pemberian premi ini merupakan hasil kerja sama antara Rutan Kelas IIB Garut dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra pendukung. Selain mendukung dari sisi keuangan, kerja sama ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga keuangan dalam membina dan memberikan dukungan nyata terhadap proses pemasyarakatan dan pemberdayaan mantan narapidana.
Menurutnya, selama menjalani masa pidana, para warga binaan yang menerima premi telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan keterampilan yang disediakan oleh pihak rutan. Program pelatihan tersebut meliputi pelatihan barbershop (cukur rambut), pertanian hidroponik, serta budidaya ikan lele.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis, tetapi juga ditujukan untuk menanamkan semangat kemandirian dan tanggung jawab.
“Warga binaan yang kami beri premi adalah mereka yang telah aktif dan berprestasi dalam kegiatan pembinaan. Mereka telah menunjukkan sikap positif dan kemauan untuk berubah selama menjalani hukuman. Pembebasan bersyarat yang diberikan adalah bentuk kepercayaan negara, dan tabungan ini adalah hadiah atas usaha mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas Sukarno.