Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Dilakukan, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Sudah Terbit

guru honorer saat demo di depan DPRD Garut
guru honorer saat demo di depan DPRD Garut
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengabulkan tentang wacana pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini akhirnya mengeluarkan KempenPANRB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Tentunya kabar ini disambut baik oleh kalangan guru honorer di Kabupaten Garut yang selama ini ikut berjuang agar regulasi PPPK paruh waktu dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis di 2025 dengan MudahRibuan Buruh Tani Tembakau dan Pabrik Rokok di Garut Dapat BLT DBHCHT di 2024

Pemkab dan guru honorer di Kabupaten Garut selama ini menjadikan solusi PPPK paruh waktu ini untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Mengutip JPNN, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 ini juga mengatur perihal jam kerja bagi PPPK paruh waktu.

Adapun untuk jam kerja ini akan diatur sepenuhnya oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah.

Dalam Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan: Pejaba pembina kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Dengan begitu artinya, jam kerja PPPK antar instansi nantinya bisa saja berbeda tergantung keputusan dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi.

Di sini juga diatur mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan perpanjangan atau pengangkatan PPPK paruh waktu.

Adapun mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

Baca Juga:Kesadaran Warga Garut Terhadap Sampah Dinilai Sangat RendahTanaman Hias yang Lagi Hits di Tahun 2025

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

0 Komentar