GARUT – Wacana mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Garut, tampaknya masih belum jelas karena belum ada regulasi yang mendukung hal itu.
Sebelumnya sempat diwacanakan untuk memberikan solusi bagi guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK, mereka akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Mereka akan bekerja paruh waktu tidak seperti PPPK yang umumnya, dan upah yang akan didapatkan pun sesuai dengan waktu mereka bekerja.
Baca Juga:Pemdes Cintaasih Samarang Bangun Hotmix Jalan dari Bantuan BankeudesKalapas Garut Jelaskan Program Baru untuk Memenuhi Kebutuhan Biologis Narapidana
Menanggapi hal ini, Sekda Garut Nurdin Yana menegaskan bahwa sampai sekarang ini belum ada regulasinya, belum bisa dilaksanakan.
” Sampai hari ini belum ada regulasi yang jelas tetapi warningnya sudah ada. Nah kami tadi diminta Kabupaten kota, para PJ Kabupaten kota yaitu untuk segera melakukan upaya-upaya untuk mengeleminir tingkat persoalan yang muncul dengan tidak terpenuhinya atau mereka tidak terserap oleh kita,” ujar Nurdin, Rabu 8 Januari 2025 di kantor BKD Garut.
Nurdin menegaskan, secara materi dan substansi mengenai wacana PPPK paruh waktu sudah disiapkan. Namun karena tidak ada regulasi yang mendukungnya, Pemkab Garut juga tidak bisa seenaknya mengadakan aturan sendiri.
“Secara materi, secara substansi kita sudah nyiapin terkait dengan katakanlah untuk kepentingan mereka atau menggaji mereka. Tapi persoalnya sampai hari ini belum ada mekanisme dan ketetapan bagaimana sih sebetulnya terkait dengan paruh waktu ini. Sampai hari ini belum turun regulasinya sehingga kita belum bisa melakukan program tersebut,” tegas Nurdin Yana.
Termasuk dalam hal ini, besaran gaji PPPK paruh waktu juga sebetulnya sudah dibahas.
” Untuk rentang gaji itu sudah ditetapkan tapi kita juga belum bisa menyakinkan karena belum turun regulasinya. Tapi yang jelas memang kalau untuk yang besar kita gak sanggup ya tapi insyaa Allah kita kalau di batas minimal bisa,” katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih mengatakan, wacana untuk mengangkat PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK.
Baca Juga:Bagaimana Nasib Guru Honorer Garut yang Tidak Lolos Seleksi PPPK?Sepanjang 2024, 14 Orang di Garut Meninggal Akibat DBD
FAGAR kata Ma’mul, sudah membahas masalah ini dengan Pemkab Garut. Disepakati bahwa Pemkab akan mengajukan masalah ini kepada pemerintah pusat.