DJP Pastikan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Threshold Pajak UMKM 2025!

DJP Pastikan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Threshold Pajak UMKM 2025!
DJP Pastikan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Threshold Pajak UMKM 2025!
0 Komentar

RADAR GARUT-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menepis isu yang beredar tentang rencana penurunan batas omzet untuk UMKM agar dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% maupun menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam pernyataan resmi Nomor KT-03/2024, DJP menegaskan, “Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.”

Spekulasi dan Klarifikasi PemerintahIsu mengenai penurunan threshold ini mencuat seiring rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dokumen Bahan Rapat Koordinasi Paket Kebijakan Ekonomi sempat disebut-sebut menyebutkan bahwa threshold omzet UMKM akan diturunkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah isu tersebut. “Ya kalau itu belum ada rencana. Threshold tetap Rp 4,8 miliar,” tegas Airlangga. Ia menambahkan bahwa pemerintah belum membahas perubahan ambang batas tersebut, meskipun evaluasi terhadap kebijakan ini mungkin dilakukan di masa mendatang. “Tapi tetap Rp 4,8 miliar, ya. Kalau evaluasi pasti ada, sekarang enggak ada,” lanjutnya.

Baca Juga:Kenali 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Baru di 2025! Ini Perhitungan dan RinciannyaPPN Naik Jadi 12% Mulai 2025! Ini Perubahan Harga HP Semua Kategori di 2025

Rekomendasi OECD dan Kajian AwalSebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa wacana penurunan threshold ini didasarkan pada rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024, disebutkan bahwa ambang batas omzet bebas pajak di Indonesia dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan praktik terbaik di negara lain.

Menurut OECD, threshold sebesar Rp 4,8 miliar atau setara dengan US$ 300.000 dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan upaya memperluas basis pajak. Susiwijono menyebut bahwa rekomendasi ini telah menjadi bahan kajian internal pemerintah. “Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain,” ungkap Susiwijono.

0 Komentar