Dirjen HAM Sebut Kesehatan Mental Merupakan Hak Asasi, Bukan Hanya Persoalan Kesehatan Medis

istimewa
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra menyampaikan kekhawatirannya mengenai rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental.
0 Komentar

JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyampaikan kekhawatirannya mengenai rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental. Menurutnya, masalah kesehatan mental tidak hanya sebatas persoalan medis, tetapi juga merupakan hak asasi manusia yang fundamental.

Hal ini diutarakannya dalam sebuah pernyataan yang menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kesehatan mental sebagai bagian dari hak dasar setiap individu.

“Kesehatan mental adalah hak asasi manusia, sama halnya dengan hak atas kesehatan fisik. Setiap individu berhak untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma,” ujar Dhahana.

Baca Juga:Helmi-Yudi Sementara Unggul 2,5 Persen di Pilkada Garut, Eti-Suhendrik Teratas di Kota CirebonKemenkumham Raih Prestasi di Anugerah Media Humas 2024, Kategori Media Sosial

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 9 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Artinya, kesehatan mental juga merupakan bagian dari hak yang harus dilindungi oleh negara.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran global terkait pentingnya kesehatan mental, komunitas internasional melalui World Federation for Mental Health (WFMH) menetapkan tanggal 10 Oktober sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia sejak tahun 1992. Dhahana menyatakan bahwa momen ini digunakan untuk mengkampanyekan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental dan mengingatkan bahwa kesehatan mental adalah bagian dari hak asasi manusia.

Namun, Dhahana mengungkapkan bahwa pemahaman yang kurang di kalangan masyarakat Indonesia tentang kesehatan mental seringkali berdampak negatif, seperti munculnya diskriminasi. “Orang-orang yang mengalami masalah kesehatan mental sering kali menghadapi tantangan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial,” jelasnya.

Dhahana juga menyoroti bahwa pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi hak-hak mereka yang mengalami masalah kesehatan mental, termasuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Salah satunya adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang secara tegas mencantumkan isu kesehatan mental sebagai salah satu fokus utama.

Menurut Dhahana, penyertaan isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan didasarkan pada fakta yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkatan tertentu. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya isu ini untuk segera ditangani, baik dari sisi layanan kesehatan maupun dari segi penghormatan terhadap hak-hak dasar individu.

0 Komentar