Perjalanan Akademis Agustine Merdekawati Menuju Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan

istimewa
Agustine dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude, meraih IPK 3,86, dan resmi menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-107 di Pascasarjana Universitas Pasundan.
0 Komentar

Penguatan Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jasa Konstruksi

BANDUNG – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia, kepastian hukum dalam proyek konstruksi menjadi isu yang semakin krusial. Menyadari hal tersebut, Agustine Merdekawati, seorang notaris asal Garut sekaligus akademisi, mengambil langkah besar dengan mengupas peran penting perjanjian konstruksi dalam disertasi doktoralnya.

Dalam sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum yang berlangsung di Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, pada Senin (7/10), Agustine mempresentasikan temuannya tentang “Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kerugian Akibat Gagal Bangunan dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Perjanjian Nasional”. Disertasi ini menyoroti peran perjanjian jasa konstruksi berbentuk akta notarial sebagai instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Di hadapan para penguji, termasuk Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., sebagai ketua sidang, serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., sebagai promotor dan co-promotor, Agustine menyampaikan bahwa dalam industri konstruksi, perjanjian yang berbentuk akta notarial dapat mempertegas tanggung jawab kontraktor, pemilik proyek, perencana, serta pengawas terhadap risiko kegagalan bangunan.

Baca Juga:Kompolnas Gelar Seminar Deradikalisasi di Pesantren Darussalam KersamanahProgram Madani Care Stunting dari PNM Perkuat Upaya Penurunan Stunting di Garut

“Saya melihat bahwa seringkali tanggung jawab dalam proyek konstruksi tidak jelas, terutama saat terjadi kegagalan bangunan. Perjanjian yang kuat dan mengikat akan memperkecil potensi sengketa dan memperjelas siapa yang bertanggung jawab,” jelas Agustine.

Dalam pandangannya, proyek konstruksi selalu dihadapkan pada risiko yang kompleks, mulai dari kesalahan teknis hingga potensi kegagalan bangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menampung dan mengelola risiko tersebut. Agustine menegaskan bahwa akta notarial memiliki peran sentral dalam menyediakan dasar hukum yang jelas dan terstruktur.

Menurut Agustine, akta notarial memperkuat kesepakatan semua pihak yang terlibat dan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahap proyek konstruksi. Hal ini sangat penting, terutama di tengah tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, potensi konflik yang mungkin muncul akibat ketidakpastian dalam perjanjian konstruksi dapat diminimalisir.

0 Komentar