“Karena kami melakukan ini sesuai tanggung jawab kami untuk bisa hadir di masyarakat, minimal mengobati keresahan masyarakat yang memang sudah sangat banyak saat ini korban,” sambungnya.
“Alhamdulillah saya berhasil mengajak OJK yang memang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang menyalahi aturan jasa keuangan,” jelas Siti Mufattahah.
Dalam hal ini kata Siti, OJK sendiri bisa membantu masyarakat yang menjadi korban judol atau pinjol. Masyarakat bisa mengadukan kepada OJK untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan koordinasi ke lintas sektoral.
Baca Juga:Rayakan Ultah, Komunitas Silih Asih Selalu Kolaborasi dengan Komunitas LainJabar Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045
Misalnya untuk penghapusan website pinjol, OJK nantinya bisa saja berkoordinasi dengan Kominfo agar situs judol dan pinjol tersebut diblokir.
Selain itu, OJK juga dapat membantu masyarakat yang menjadi korban untuk berkoordinasi dengan kepolisian apabila kasus tersebut ingin dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
” OJK kan sebenarnya bukan memberikan sanksi, tapi memproses dan melanjutkannya ke pihak berwajib,nanti disampaikan, diteruskan ke sana, tidan menindak kalau OJK, mereka hanya mengarahkan,” jelasnya.(feri)