GARUT – 656 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Penyerahan seurat keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin, Sabtu (17/8) dan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut, Barnas membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly. Dalam amanatnya ditekankan bahwa pemerian remisi bukanlah semata-mata kemurahan hati negara, namun perhargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan dan Lapas.
Ia menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukan perubahan positif melalui program pembinaan. “Ini adalah bukti nyata bahwa setiap usaha dan kerja keras tidaklah sia-sia,” jelasnya.
Baca Juga:Jajaran Pemasyarakatan se-Garut Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-79Gelak Tawa dan Antusiasme Warga Binaan Meriahkan 17-an di Rutan Garut
Secara khusus Barnas mengapresiasi berbagai program pembinaan di Rutan dan Lapas Garut. Salah satu yang diapresiasi adalah kegiatan produksi coir side sabut kelapa yang telah berhasil menembus pasar Eropa.
“Tentunya keberhasilan itu tidak hanya membawa dampak positif bagi warga binaan saja, namun juga menjadi kontribusi nyata terhadap industri lokal di Kabupaten Garut,” ungkap Barnas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, diakui Barnas akan mendukung upaya pembinaan yang dilakukan Rutan dan Lapas Garut. Hal yang menjadi sorotan utama adalah dalam hal mempersiapkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Ia menyebut bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut berkomitmen untuk memikirkan langkah-langkah konkrit yang akan diambil olah para warga binaan setelah mereka bebas. “Dengan begitu mereka dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy mengungkapkan bahwa dari 656 warga binaan yang menerima remisi umum, 11 diantaranya langsung bebas dan menghirup udara bebas.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Fahmi Rezatya Suratman mengatakan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.