Meskipun masih ada perdebatan mengenai topik ini dalam KUHP, Dhahana yakin bahwa tim penyusun KUHP telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan keilmuan.
“Pengaturan kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang dipegang oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini dengan baik agar dapat menghindari konsekuensi hukum yang diatur dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana. (*)