“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.
Tersangka mengaku dia sudah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca Juga:LPSK Tolak Permintaan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan EkyPeluang Usaha Menjanjikan di Kabupaten Garut
“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.
berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul “Kasus Perdagangan Orang Terbongkar, Korban Dijadikan PSK di Sydney“