RADAR GARUT– Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2024 dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandung, Jawa Barat.
Operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran seperti penggunaan handphone saat berkendara, mengemudi tanpa SIM, tidak memakai helm SNI bagi pengendara sepeda motor, serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Selain itu juga, bagi pengemudi yang melawan arus, berkendara dari bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, dan juga kendaraan yang tak memenuhi sebuah spesifikasi teknis juga menjadi fokus dari penindakan.
Baca Juga:Ederson Moraes dalam Ketidakpastian, Al-Nassr Berusaha MemboyongnyaONESUN APP: Aplikasi Penghasil Uang dengan Giveaway Harian, Apakah Benar Bertahan Lama?
Dilansir dari JabarEkspres.com, tujuan utama dari Operasi Patuh 2024 adalah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Lewat operasi ini, diharapkan kepada masyarakat akan lebih disiplin lagi dalam berlalu lintas sehingga bisa dapat mengurangi risiko kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
Kepolisian juga berharap bahwa melalui operasi ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Target Pelanggaran Operasi Patuh 2024
Selama Operasi Patuh 2024, Kepolisian akan menindak 14 jenis pelanggaran berikut:
– Berkendara menggunakan handphone.
– Pengendara di bawah umur ataupun tidak memiliki SIM.
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
– Pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm SNI dan juga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
– Berkendara dalam pengaruh alkohol.
– Berkendara melawan arus.
– Berkendara melebihi batas kecepatan.
– Kendaraan yang overdimension dan overloading.
– Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
– Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirene.
– Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
– Kendaraan roda dua dan juga roda empat yang tak dilengkapi STNK.
– Melanggar marka jalan.
– Parkir liar.
– Denda Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut daftar tilang dan denda untuk pelanggaran lalu lintas:
Baca Juga:Jadwal Finalissima 2025: Lionel Messi Duel dengan Lamine Yamal di Laga Argentina vs SpanyolResep Bubur Asyura untuk Buka Puasa Asyura 10 Muharram, Perpaduan Lezat dan Makna Mendalam di Bulan Suro
1. Tidak memiliki SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
2. Tidak menunjukkan SIM saat razia: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).