GARUT – Aang Karyana, kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Jabar, memberikan tanggapannya terkait isu perubahan seragam yang telah menjadi pembahasan di media.
Dalam keterangannya pada Senin (22/04/2024), Aang Karyana menjelaskan bahwa kabar tersebut benar adanya.
Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, ada perubahan tentang aturan penggunaan seragam Pramuka di sekolah.
Baca Juga:Eha Pedagang Kacang Rebus, Tak Bisa Lagi Keliling di Pendopo Garut Selama PJ Bupati MenjabatJelang Pilkada, DPC PDI Perjuangan Garut Bangun Komunikasi Politik dengan DPC PKB Garut
“Sebetulnya itu sudah sudah lama permennya ya, mungkin penerapannya akan dilakukan tahun ini. Tapi setelah kita coba membedah sedikit, mungkin juga nanti, bareng-bareng,” ujar Aang Karyana.
Dalam pembahasannya, Aang Karyana menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan seragam tersebut. Tim provinsi masih melakukan kajian untuk menentukan apakah akan ada perubahan yang signifikan atau hanya penegasan dari permendikbud yang sudah ada.
“Sebetulnya tidak ada yang signifikan gitu ya, masih dengan putih abu, lalu ada seragam Pramuka, ada seragam batik tradisional atau tradisional pangsi seperti itu. Nanti mungkin kita tunggu hasil kajian dari tim provinsi untuk keputusan resminya,” tambahnya.
Aang Karyana juga menyinggung isu terkait peran Pramuka yang diisukan akan dihilangkan sebagai ekstrakurikuler. Dia menyatakan bahwa berdasarkan informasi terbaru, Pramuka masih menjadi ekstrakurikuler yang wajib di sekolah.
“Kita sebetulnya masih mendukung Pramuka bukan hanya dari segi seragamnya saja, tapi juga kegiatannya yang masih dilakukan di sekolah-sekolah karena memang itu sangat bermanfaat bagi pembinaan karakter anak-anak,” jelas Aang Karyana.
“Pendidikan Pramuka sudah diperkenalkan sejak lama, dan organisasinya pun masih aktif. Saya kira pendidikan Pramuka tetap diperlukan dan akan tetap ada karena banyak yang mempertahankannya,” pungkasnya.(taufik)