GARUT – Ketua UMUM DPP FAGAR Kabupaten Garut, Adeng Sukmana,S.Pd. MM menerangkan bahwa setelah pihaknya bersama Pemkab Garut menghadap Kemendikbud beberapa waktu lalu, pengajuan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tampaknya tidak disetujui.
Sebelumnya Sekda Garut Nurdin Yana sempat menawarkan opsi, apabila ingin ada penambahan kuota PPPK dari honorer guru di atas 600 orang yang telah dianggarkan pemkab, maka solusinya bisa dijadikan PPPK paruh waktu. Dengan konsekuensi gajinya pun setengahnya yaitu di kisaran Rp2,1 juta.
Hal itu supaya bisa mengakomodir honorer guru yang sebelumnya sudah memiliki status P, yaitu mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2023 dan sudah dinyatakan lulus, namun belum mendapatkan formasi PPPK.
Baca Juga:Pasar Limbangan Garut Siap Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Persiapan Keamanan dan Beragam KomoditiDisperindag ESDM Garut Khawatir dengan Kenaikan Bahan Pokok Menjelang Ramadhan, Begini Antisipasinya
Nurdin Yana bersama jajaran SKPD terkait dan Adeng Sukmana perwakilan dari FAGAR ( Forum Aliansi Guru dan Karyawan ) menghadap Dirjen GTK Kemdikbud RI, Prof. Dr. Nunuk Suryani.
Dari hasil menghadap itu kata Adeng, Prof Nunuk tidak menyetujui honorer guru ini menjadi PPPK paruh waktu. Menurut Prof Nunuk, untuk guru tidak bisa dijadikan paruh waktu. Berbeda dengan pegawai teknis yang lain.
” Alhamdulillah saya ngobrol ke sana dengan pak Sekda mendampingi dan diusulkan di Jakarta dan oleh Prof Nunuk tidak bisa paruh waktu untuk guru. Kalau teknis lain bisa, jadi harus full waktu,” tegasnya, ketika ditemui di Kecamatan Cikajang 6 Maret 2024.
Dalam obrolan tersebut, Prof Nunuk lebih menyetujui bahwa untuk guru honorer ini dijadikan PPPK full waktu saja. Dan kuotanya pun ditambah tidak 600 sebagaimana yang dianggarkan oleh Pemkab Garut.
” Alhamdulillah kemarin itu kami mengusulkan tambahan kuota, yang asalnya 600 orang untuk guru, kami mengusulkan 2.000. Tinggal menunggu keputusan Kemenpan RB, nanti dibuka lagi perubahan pengusulan formasi di Kemenpan,” jelasnya.
” Di Kemendikbud kemarin, dan pada dasanya Kemendikbud menyetujui semua yang kami usulkan dengan pak sekda dan pak sekdis tinggal menunggu dari Kemenpan terutama yang status P dan juga TMS. Karena di Garut itu ada tiga lagi possio, kategori 2, status p dan status P4,” ujranya.