RADAR GARUT – Dari semua hasil perhitungan sementara per Tanggal 5 Maret 2024, diketahui untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut di Daerah Pemilhan (Dapil) 3.
Berdasarkan pantawan dari Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum atau (KPU), dari hasil raihan suara tertinggi di Dapil 3 yang di duduki oleh Iman Alirahman dengan hasil suara 14.775.
Peringkat kedua, di duduki oleh Ayi Suryana dengan hasil suara 10.730, sementara di posisi ketiga di duduki oleh Lulu Gandhina R dengan hasil suara 10.043, Disusul oleh Endang Saepudin di peringkat ke empat dengan raihan suara 8675.
Baca Juga:Begini Cara Mengklaim Code Ojol The Game 2024 dengan GratisBegini Jawaban Rizky Febian Soal Nikahi Mahalini Usai Lebaran
Sementara Itu, Calon Caleg DPRD Garut yang di bawah peringkat 5 sampai sembilan yaitu H. Yusuf Musyaffa dengan raihan suara 7939, di peringkat ke enam ada Ihat Solihat dengan raihan suara 11.609.
Pada peringkat ke tujuh ada Hj. Diah dengan raihan suara 5582, di peringkat ke delapan yaitu Hj. Mila Meliana, dan di peringkat terakhir adalah Muchtarul Wildan.
Berikut Raihan suara berdasarkan real count KPU per 5 Maret 2024
1. Iman Alirahman dari Partai Golkar dengan raihan suara (14.775)
2. Ayi Suryana dari partai PPP dengan raihan suara (10.730)
3. Lulu Gandhinan R dari partai Gerindra dengan raihan suara (10.043)
4. Endang Saepudin dari partai Demokrat dengan raihan suara (8675)
5. H. Yusuf Musyaffa dari Partai PKS dengan raihan suara (7939)
Baca Juga:Ini Nih 7 Amalan yang Dianjurkan Rasullah Selama Bulan RamadhanRamadhan Sebantar Lagi, Beginilah Tata Cara Mandi Wajib Beserta Doanya
6. Ihat Sholihat dari partai PKB dengan raihan suara (11.609)
7. Hj. Diah Kurniasari dari partai Nasdem dengan raihan suara (5582)
8. Hj. Mila meliana dari partai Golkar dengan raihan suara (12.391)
9. Muchtarul Wildan dari partai PAN dengan raihan suara (9182)
Hasil ini merupakan hasil perhitungan suara di TPS yang bertujuan memudahkan informasi publik.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu yang sudah dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno yang di gelar terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat bagi semuanya.