GARUT – Dalam priode tahun 2021 hingga 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut dari sektor pajak jumlahnya melampaui target yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang.
Hendra mengatakan, bahwa target PAD dari seluruh sektor pajak itu jumlahnya yakni Rp 170 Miliar per tahun.
” Dan sejak 3 tahun berturut-turut, dari 2021 sampai 2023 kita melampaui target atau lebih dari 100 persen, atau secara angka rata-rata lebihnya itu Rp2 Miliar, jadi totalnya itu sekitar Rp 172 Miliar selama 3 tahun terakhir,” katanya.
Baca Juga:Untuk Pegawai Rumah Sakit yang Judes dan Tidak Ramah Siap-siap Dapat Sanksi dari Bupati BandungDiduga Pakai Motor Ugal-ugalan, Pria di Kota Banjar Diamuk Massa Setelah Menabrak Pejalan Kaki
“Yang paling banyak itu dari PBB sekitar Rp 48 Miliar, terus dari pajak listrik Rp 45 Miliar, kemudian ada pajak BPHTB Rp36 Miliar,” ujarnya.
Meskipun PBB merupakan yang tertinggi, namun menurut Hendra ada beberapa Kecamatan yang tidak lunas.
“Yang tidak lunas itu kurang lebih 42 desa di 6 Kecamatan termasuk di Garut Kota yang tidak lunas 100 persen,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, bahwa salah satu alasan target itu bisa terpenuhi dikarenakan kesadaran masyarakat Kabupaten Garut saat ini sudah meningkat.
” Kalau dilihat dari realisasi kesadaranya itu ada peningkatan meskipun tetap harus dilakukan penagihan. Ya sebagian besar tetap ditagih, tapi mereka sadar ketika ditagih mereka langsung melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Namun menurutnya, meski secara keseluruhan jumlahnya melampaui target, tetapi ada beberapa sektor yang justru pajaknya tidak tepenuhi.
“Jadi ada yang tidak terpenuhi dan ada yang melebihi target, kalau secara total ya memang jumlahnya itu melampaui target, tapi kan ada beberapa yang tidak terpenuhi seperti pajak reklame, pajak parkir dan pajak air dan tanah,” ujarnya.
Baca Juga:PSSI Kabupaten Garut Berencana Gelar Festival Grassroot 2024 untuk Usia DiniSMK Kesehatan Bhakti Kencana Garut Buka Lomba Baris Berbaris, 40 Sekolah Tampilkan Kebolehannya
“Karena untuk pajak air tanah itu harus berizin baru kita bisa ambil pajaknya, kalau tidak berijin walaupun dia jelas-jelas melakukan pengeboran tapi kita tidak bisa melakukan penagihan pajak,” lanjutnya.
Sementara itu, Hendra menambahkan bahwa ditahun 2024 ini target PAD-nya naik Rp. 10 Milyar , “jadi kalau sebelumnya targetnya itu Rp. 170 Milyar, tahun ini naik jadi Rp. 180 Milyar dari total keseluruhan,” pungkasnya. (Ale)