“Artinya, kalau misalnya gaji Rp4 juta, namun dikarenakan agar semua bisa masuk maka konsekuensinya hanya mendapat Rp2 juta atau setengahnya. Oleh sebab itu, apa yang hari ini kita inginkan ini akan saya bawa dan saya ajukan ke Kemenpan RB besok Senin ditemani oleh wakil ketua umum DPD Fagar dan perwakilan lainnya supaya legal dengan menggaji sesuai dasar hukum,” pungkas Nurdin Yana.(Taufik)