RADAR GARUT – Inilah tugas dan gaji Komeng jika jadi duduk di kursi DPD RI, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Perolehan suara komedian komeng di DPD Jawa Barat tersebut yang terus melesat. Lantas jika terpilih, apa saja tugas dan berapa gaji yang akan didapatkan oleh Komeng tersebut?
Akhir akhir ini publik dihebohkan dengan sebuah wajah Komeng yang ada di dalam surat suara DPD untuk Jawa Barat.
Baca Juga:Chef Juna dan Sopir Truk Yang Sempat Viral Karena Adu Mulut di Gerbang Tol, Dipanggil Polisi Hari iniWiranto Jamin Kubu Prabowo-Gibran Tidak Akan Lakukan Kecurangan Pemilu
Akan tetapi banyak di antaranya yang belum tahu apa tugas dari seorang anggota DPD tersebut. Berikut ini merupakan ulasannya!
Gaji Komeng Jika Terpilih Menjadi DPD RI
Mengutip dari undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan salah satu lembaga perwakilan yang berkedudukan dengan sebagai lembaga negara terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih dengan melalui pemilihan umum.
Penentuan besaran gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2008 dalam pasal 3, dalam pasal tersebut yang dijelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPR tersebut yang sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR sudah diatur dengan secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi seperti surat edaran, sekjen DPR RI dan surat menteri keuangan.
Berdasarkan dengan sebuah aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima merupakan dengan sebagai berikut:
Ketua sebesar Rp 5.040.000
Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000
anggota sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPD juga yang akan berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.
Anggota DPR RI nantinya juga berhak mendapat tunjangan yang pertama berupa dengan sebuah tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan sampai uang sidang.
Baca Juga:Bojan Hodak Pelatih Persib Bandung Beberkan Kondisi Tim Jelang Hadapi BaritoDonald Trump Ketahuan Palsukan Kekayaan Dan Didenda Rp5,5 Triliun
Kemudian ada tunjangan lain seperti tunjangan komunikasi sampai dengan bantuan listrik dan telepon. Dan yang terakhir merupakan dengan sebuah biaya perjalanan seperti uang harian.
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah, jabatan dan perlengkapan rumah.