GARUT – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut mendapatkan berjalan lancar tanpa hambatan. Jeruji besi pun seakan menjadi saksi berjalannya pesta demokrasi yang diikuti oleh para warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman mengatakan bahwa dalam persiapannya pihaknya telah menetapkan persyaratan tambahan terkait pengiriman tahanan serta penetapan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901. Hal itu dilakukan dengan tujuan menjaga proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan tambahan yang ditetapkan meliputi pengiriman tahanan yang harus dilengkapi dengan fotokopi KTP/KK. “Untuk memastikan akomodasi bagi WBP(Warga Binaan Pemasyarakatan) yang tidak memiliki KTP kami melakukan sinkronisasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada tanggal 15 Januari 2024,” jelasnya.
Baca Juga:Peringati Isra’ Mi’raj, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Gelar Doa Bersama agar Pemilu Berjalan Sukses1 Napi di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Remisi Imlek Tahun ini
Selain itu, lanjut Fahmi, update data secara berkala juga telah dilakukan ke database yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga akhir pengiriman pada tanggal 7 Februari 2024.
“Dalam konteks ini, terdapat sebanyak 27 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS Khusus 901 Rutan Kelas IIB Garut, yang terdiri dari 23 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Namun, setelah keluarnya 2 WBP, jumlah DPT perempuan menjadi 2 orang,” ungkap Fahmi.
Selain itu terdapat pula sebanyak 216 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan rincian 196 orang WBP laki-laki, 10 orang perempuan, dan 10 orang petugas laki-laki. “Setelah dilakukan pengecekan ulang, 1 orang WBP telah keluar sehingga jumlah DPTb menjadi 215 orang.” ucapnya.
“Dari total 240 pemilih pada TPS Khusus 901 Rutan Kelas IIB Garut, terdapat 63 orang WBP yang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar pada DPT asal, sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Calon DPTb,” tambahnya.
Fahmi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam menjaga proses pemilihan yang transparan dan partisipatif di Rutan Kelas IIB Garut. Dengan persiapan yang matang, Rutan ini berhasil menyelenggarakan pemungutan suara dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Garut memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan perawatan kepada para tersangka dan terdakwa, menjaga pemeliharaan dan ketertiban Rutan, serta mengelola urusan tata usaha Rutan,” ucapnya.