RADAR GARUT- Serangan Fajar: Politik Uang dalam Islam dan Dampaknya pada Demokrasi, untuk itu juga kalian bisa langsung simak penjelasannya disini ya.
“Serangan fajar” adalah istilah yang sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia, merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
Praktik ini, yang memberikan imbalan materi kepada para pemilih dengan tujuan memengaruhi suara mereka, telah menjadi bayang-bayang yang mengganggu demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Baca Juga:Penjelasan Alur Film Deadpool 3 Teaser Trailer, Deadpool Ditangkap oleh TVA Tetapi Mobius Menghilang?Tragis! Kelvin Kiptum, Pemegang Rekor Dunia Lari Maraton, Meninggal Dunia dalam Kecelakaan
Menurut Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, adalah haram dalam Islam. Ada juga tiga alasan utama di balik keharaman pada uang politik ini.
1. Serangan fajar masuk dalam praktik risywah (suap). Memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah, yang hukumnya haram secara mutlak dalam Islam. Suap juga telah dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan juga merupakan dosa yang besar.
2. Praktik politik uang, termasuk serangan fajar, juga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum di Indonesia.
Pasal 187A secara tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
3. Politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic adalah upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Dalam Islam, suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami bahwa praktik serangan fajar bisa dianggap sebagai suap, karena bertujuan agar pemilih tidak memilih secara obyektif.
Baca Juga:Baru Rilis! Ini Rekomendasi 3 HP Terbaru di Tahun 2024 yang Telah Masuk IndonesiaPenggawa Timnas Indonesia, Jay Idzes, Kembali Ke Lapangan Setelah Cedera
Praktik ini berpotensi merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.
Oleh karena itu, masyarakat harus memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif. Praktik ini bertentangan dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.