RADAR GARUT – Apa syarat menjadi kepala desa? simak persyaratan beserta gajinya.
Masa jabatan kepala desa atau (kades) direvisi sudah menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode). Hal tersebut sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Ketua Panja RUU Desa serta Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek juga mengatakan bahwa Baleg sudah raker dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa.
Baca Juga:Aksi Nenek Berambut Pendek di Garut Bikin Heboh dan Palak Para PemobilMakanan Viral Lezat dan Manis, Simak Resep Puding Susu Buah
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” ucapnya sebagaimana yang dilansir dari detikFinance, Rabu 7 Februari 2024.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Baleg DPR RI sudah menyepakati usulan masa jabatan dari 6 tahun buat 3 periode menjadi 9 tahun buat 2 periode. Terus, kini direvisi menjadi 8 tahun buat maksimal 2 periode.
Berikut Syarat Minimal Pendidikan buat Kepala Desa
Melansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), syarat pendaftaran buat (Pemilihan Kepala Desa) sudah diatur berdasarkan SK: 060/067/424.079/2022.
Dalam SK itu, juga sekaligus tercantum syarat lulusan minimal buat kepala desa. Ini daftar syaratnya.
- Harus Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mempertahankan hingga memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau (SMP)/sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun Ketika mendaftar
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- Tidak Boleh menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun ataupun lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan dengan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap