RADAR GARUT- Pemerintah Tetapkan Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal, Termasuk untuk Pedagang Kaki Lima
Pemerintah Indonesia mengingatkan bahwa produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan yang menghasilkan produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024.
Baca Juga:Jadwal Film Bioskop Garut XXI Hari Ini, Kamis, 1 Februari 2024: Kereta Berdarah, Argylle, dan Film Terbaru LainnyaJadwal Keberangkatan Kereta Api Papandayan Garut Hari Ini, 1 Februari 2024
“Sanksi administratif akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, berupa denda bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal,” kata Siti.
Sanksi tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima. Pemerintah menyediakan sertifikat halal versi self-declare dengan biaya sekitar Rp 230 ribu untuk usaha kecil, yang ditanggung oleh negara.
Biaya sertifikat reguler berkisar antara Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, sedangkan untuk usaha besar atau luar negeri, biaya mencapai Rp 12,5 juta.
Pemerintah juga akan mengatur biaya sertifikat halal secara lebih rinci untuk mencegah tarif yang tidak wajar.
Peraturan baru diharapkan dapat memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut.
Hindari sanksi dan pastikan produk Anda bersertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.