RADAR GARUT- Berikut Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Garut: 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, simak lebih lanjut informasinya didalam artikel ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya.
Operasi terbaru pada Selasa (16/01/2024) dini hari berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Anies Baswedan Janjikan Memberi Ruang Lebih Luas bagi Pengejar dan Pelapor Kasus KoruptorKeputusan Keras Alter Ego! Roster Penuh Pemain Indonesia, Apa yang Ingin Dibuktikan oleh AE Delwyn?
Eko, pejabat Satpol PP Garut, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen. Operasi ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.
“Berdasarkan informasi tersebut kita ikuti hampir 2 hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan,” ujar Eko.
Eko bersama dengan Tim Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya sudah mengamankan senilai 5 juta rokok. Jumlah ini jauh melampaui target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang.
Meskipun berhasil dalam pemberantasan, Eko menyatakan keprihatinan atas peredaran yang cukup masif di Garut.
Selain rokok ilegal, Satpol PP juga aktif menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras. Pada tahun 2023, mereka berhasil mengungkap temuan 8.400 botol miras.
Eko mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penjualan miras dan rokok ilegal, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Ia menekankan bahwa tim patroli Satpol PP bekerja tanpa libur untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.