GARUT – Sejumlah petugas rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Priangan Timur Jawa Barat diberikan kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan di Garut, Rabu (17/1)
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan bahwa penguatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2012.
“Salah satu aspek yang ditekankan dalam pengarahan ini adalah pergeseran paradigma dalam penanganan warga binaan. Dulu, petugas pemasyarakatan hanya berperan setelah putusan pengadilan, namun kini mereka bahkan terlibat dalam proses ajudikasi,” kata Nugroho.
Baca Juga:Penuhi Hak WBP, Rutan dan Disdukcapil Garut lakukan Perekaman e-KTP dan Sinkronisasi NIKPupuk Kujang Berkomitmen Pastikan Ketersediaan Pupuk di Musim Tanam Awal 2024
Ia menjelaskan bahwa undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuntut para petugas pemasyarakatan untuk memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Apalagi saat ini Kapolri, Kejagung, dan Mahkamah Agung berusaha untuk menyelesaikan beberapa perkara tanpa melibatkan persidangan.
Menurutnya hal tersebut harus menjadikan para petugas memiliki pemahaman terhadap perubahan tersebut. “Jajaran pemasyarakatan harus memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan tersebut, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman terhadap undang-undang,” jelasnya.
Diantara langkah yang sudah berjalan adalah upaya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi lain, seperti Kementerian Pertanian dalam pengembangan warga binaan dan lainnya. Hal tersebut menurutnya menjadi bentuk sinergitas untuk memberikan keterampilan dan kemandirian kepada warga binaan.
Namun walau begitu dalam konteks kerjasama tersebut menghadapi tantangan dalam pemasaran hasil produksi warga binaan. “Meskipun telah ada kerjasama dengan beberapa instansi dan daerah, pemasaran masih menjadi hambatan utama,” ucapnya.
Namun meski begitu memberikan apresiasi terhadap semangat dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemasyarakatan. Dan ia juga tetap menekankan perlunya peningkatan pemasaran untuk mendukung kemandirian ekonomi warga binaan. (red)