Bawaslu Garut Siap Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024: Akun Medsos Juga Diawasi

Ahmad Nurul Syahid, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut
Ahmad Nurul Syahid, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut
0 Komentar

GARAUT – Ahmad Nurul Syahid, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye terbuka Pemilu 2024.

Ahmad Nurul Syahid menjelaskan, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU kaitan masalah ini.

“Kita masih menunggu jadwal dari KPU karena untuk kampanye terbuka itu kemungkinan KPU akan membuat jadwal berbeda dengan metode kampanye yang lainnya, dan kampanye terbuka itu dimulai tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari,” ujarnya Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga:Bulan Januari 2024, 7 Orang di Garut Positif Covid-19Sekda Garut Serukan ASN Untuk Berorientasi Ukhrowi dalam Bekerja, Jangan Karena Pimpinan

Bawaslu Garut berkomitmen untuk mengawasi berbagai metode kampanye yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum. Ahmad Nurul Syahid menekankan bahwa pengawasan pada kampanye di media sosial juga merupakan fokus Bawaslu.

“Kampanye di media sosial yang kita awasi adalah akun yang resmi yang sudah didaftarkan oleh peserta Pemilu kepada KPU,” ujarnya.

Dalam konteks ini, akun media sosial juga menjadi bagian pengawasan pihaknya. Akun medsos yang tidak terdaftar resmi akan menjadi perhatian Bawaslu. Proses pengawasan ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta pihak berwajib. Bawaslu Garut juga telah menyiapkan tim pokja khusus untuk mengawasi kampanye di media sosial, bekerja sama dengan tim saber.

Ahmad Nurul Syahid menjelaskan perbedaan antara kampanye terbuka dan metode kampanye lainnya seperti tatap muka dan terbatas.

“Kampanye terbuka sebenarnya belum terlaksana. Kampanye kemarin itu maksudnya bukan kampanye terbuka, tetapi kampanye tatap muka dan kampanye terbatas,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa batasan jumlah peserta menjadi poin penting dalam perbedaan tersebut. Kampanye terbatas, misalnya, memiliki batasan peserta hingga 1000 orang.

Khusus untuk rapat umum, partai politik akan mengajukan jadwal kampanye kepada KPU. Saat ini, KPU belum memberikan jadwal peserta Pemilu yang akan menggunakan rapat umum. Bawaslu Garut tetap berfokus pada pemantauan, memastikan bahwa setiap metode kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(shofi)

0 Komentar