GARUT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di halaman gazebo Rutan Kelas IIB Garut, Senin (15/01).
Kepala Rutan Garut Fahmi Rezatya Suratman menyatakan bahwa kerjasama ini menandai langkah positif dalam memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan terpenuhi. “Perekaman e-KTP dan sinkronisasi NIK ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan yang holistik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas Disdukcapil melakukan proses perekaman didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Garut. setidaknya, 28 warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari Kabupaten Garut ikut serta dalam perekaman e-KTP.
Baca Juga:Pupuk Kujang Berkomitmen Pastikan Ketersediaan Pupuk di Musim Tanam Awal 2024Siap Berprestasi, Pengurus Patriot Shooting Club Dikukuhkan Perbakin Garut
“Pemenuhan hak memilih bagi WBP merupakan kewajiban kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui perekaman ini, kita tidak hanya memastikan keterlibatan WBP dalam Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024, tetapi juga memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa sinkronisasi NIK akan membantu dalam pengelolaan data WBP secara efektif. Dengan demikian, diharapkan WBP dapat lebih mudah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
Melalui kerjasama ini, Rutan dan Disdukcapil Garut menunjukkan mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP, sekaligus mendukung langkah-langkah rehabilitasi yang berkelanjutan.
“Perekaman e-KTP dan sinkronisasi NIK bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga langkah positif dalam membangun reintegrasi sosial bagi WBP di masa mendatang,” pungkasnya. (red)