GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan permohonan maaf saat melakukan kunjungan kerja terakhirnya di akhir masa jabatan ke wilayah utara Senin 8 Januari 2024.
Diantara kunjungan Rudy Gunawan itu, meresmikan kantor kecamatan Sucinaraja, silaturahmi dengan perangkat pemerintahan, TP PKK Wanaraja dan Cibiuk dan juga menandatangani prasasti kantor Kecamatan Leuwigoong.
Permohonan maaf Rudy Gunawan rupanya terkait dengan akan berakhirnya masa kepemimpinannya bersama Helmi Budiman selama 2 periode. Rudy meminta maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan yang terjadi selama ini.
Baca Juga:Selama Masa Kampanye Pemasangan APK Tidak Dikenai Pajak80 PTM Dapat SK dari PTMSI Garut, Diharapkan Lebih Optimal dalam Menjalankan Organisasinya
“Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, atas segala kekhilafan karena kita manusia, jadi manusia itu tidak ada yang benar satu pun kecuali Rasulullah SAW, yang lain punya kesalahan meskipun sekecil apapun pasti (ada) kesalahan, manusia yang sempurna itu hanya Rasulullah SAW sebagai utusan-Nya,” ujar Rudy Gunawan.
Selain itu ada beberapa hal yang dipesankan Rudy dalam kunjungan tersebut. Diantaranya Ia meminta agar ada komunikasi yang baik antara kepala desa dan forkopimcam. Sehingga segala hal yang dipermasalahkan bisa segera dituntaskan.
Disamping itu, Rudy juga meminta pemimpin di kewilayahan untuk menyiapkan diri hadirnya tol yang akan melewati Kabupaten Garut. Kecamatan Leuwigoong diperkirakan menjadi salah satu yang akan mendapatkan dampak positif dari pembangunan jalan tol, meskipun gerbang exit tol berada di Kecamatan Banyuresmi.
“Meskipun tol (gate) exit-nya ada di Pamekarsari di Banyuresmi, tetapi dampaknya ke Leuwigoong akan lebih cepat, dan nanti itu akan ada akses-akses lain yang bisa mempercepat Leuwigoong sebagai bagian dari destinasi wisata, sehingga saya doakan Leuwigoong tanahnya barokah,” ucapnya.
Rudy Gunawan juga mengharapkan agar beberapa kecamatan termasuk Leuwigoong bisa menjadi pusat pertumbuhan industri menengah. Hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031. Walaupun tidak sebesar di Leles atau Limbangan, Rudy yakin setiap kecamatan bisa mempunyai industri menengah sesuai aturan berlaku.
“Di setiap kecamatan diperbolehkan ada industri menengah yang itu sesuai dengan aturan. Jadi silahkan, cuman tidak boleh di tanah yang berfungi dilindungi, atau di tanah yang masuk kualifikasi tanah yang masuk di dalam Perda, kalau di sini kan Perda RT/RW menyangkut LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tandasnya.