KARAWANG – Sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipastikan akan nyoblos di Kabupaten Karawang. Ribuan ODGJ itutersebar di beberapa kecamatan Karawang.
Secara umum, penyandang disabilitas di Karawang sebanyak 6.697 orang. Diantaranya 1502 orang penyandang disabilitas mental. Mereka tercatat sebagai pemilik hak suara dengan status daftar pemilih tetap (DPT).
Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat melaksanakan bimtek tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di hotel mercure Karawang, Selasa 26 Desember 2023.
Baca Juga:Persigar Gagal Lolos ke Babak Selanjutnya, Setelah Dipecundangi Depok City 0-1Bawaslu Garut Akan Bentuk PTPS Untuk Mengawasi Tingkat TPS, Siap-siap Daftar
Data tersebut menurutnya merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu.
“Para penyandang disabilitas itu adalah pemilik hak suara sah yang bisa digunakan pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka tersebar divbeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” ujar Mari.
Dalam hal ini kata Mari, KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Apalagi hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
“Mereka masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental. Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang pemilik ODGJ dengan jumlah 108 orang,” katanya.
Adapun rincian penyandang disabilitas dari 6.697 orang, rinciannya, pemilih disabilitas fisik yang berjumlah 2.821 orang, disabilitas 296 orang, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 pemilih, dan disabilitas sensorik netra berjumlah 849 orang.
Mari melanjutkan, saat melaksanakan pemilu nanti, ODGJ ini akan didampingi pihak keluarganya masing-masing. Sementara pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya akan disampingi pihak pengurus panti rehabilitasi.
“Setiap pendamping pemilih ODGJ itu akan diberi sebuah formulir khusus agar orang yang didampinginya bisa menyalurkan gak suaranya,” ucap Mari.
Baca Juga:Jenazah Bayi Ditemukan di Toilet Masjid Tamansari Kota TasikmalayaKadisparbud Jabar Sebut Kunjungan Wisatawan ke Jabar Menurun
Para ODGJ yang mempunyai hak pilih ini diketahui pula bukan ODGJ yang kerap berkeliaran di jalanan. Mereka adalah ODGJ yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya saat melakukan Coklit beberapa waktu lalu.
“Tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP masing-masing. Bagi ODGJ yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat panti rehabilitasinya masing-masing,” kata Mari.