GARUT – Sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas kelas IIB Garut yang beragama kristiani mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023. Remisi tersebut diberikan dalam rangka perayaan Natal tahun 2023 dan dilaksanakan di Gereja Imanuel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Senin (25/12).
Pemberian remisi juga diketahui menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Menteri Hukum dan HAM RI, Rutan dan Lapas Garut Kerjasama pelaksanaan pemberian Remisi Khusus bagi warga binaan yang beragama kristiani.
Kegiatan pemberian remisi dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Garut Rusdedy, Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman, jajaran Pegawai Rutan dan Lapas Garut, Pendeta Paulus Chang dan ev. Simon dari GII Hok Im Tong Garut, serta Warga Binaan dari Rutan dan Lapas Garut yang beragama Krisitiani.
Baca Juga:Kakanwil Kemenkumham bersama Forkopimda Jabar Pastikan Keamanan Malam Natal 2023Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar ikut Lakukan Tes WPFK kepada 228 Orang CPNS
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Garut Rusdedi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasona H. Laoly. Disampaikan bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas.
“Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas sehingga setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Dimana pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu diketahui 3 orang Warga Binaan yang Beragama Kristiani mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023. Setelah dilaksanakan Pemberian SK Remisi Khusus Natal 2023 Warga binaan yang hadir di Gereja melaksanakan Kegiatan Ibadah Natal dengan lancar dan khidmat. (*)