GARUT – Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Pendopo Garut, Kamis 14 Desember 2023. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan di beberapa kabupaten kota di Priangan Timur.
Wakil bupati (wabup) Garut, Helmi Budiman mengungkapkan, bahwa temuan 3.800.000 batang rokok ilegal ini hasil temuan dari 5 Kabupaten/kota di Priangan Timur. Namun, 80 persenya merupakan hasil temuan di daerah Kabupaten Garut.
“80 persen temuan roko ilegal ini adalah di Garut, jadi Garut ini sebagai tempat pemasaran daripada rokok ilegal ini,” Ungkap Helmi Budiman.
Baca Juga:Persiapan Menyambut NATARU Garut Persiapkan Stok Lebih BanyakMinta Uang Tabungan Dikembalikan, Puluhan Orang Tua Siswa Datangi SDN 2 Darmaraja Sumedang
Adapun terkait temuan miras, merupakan temuan di beberapa kabupaten kota di Priangan timur.
“Kalau miras dari Garut itu masih dalam proses pengadilan, jadi tidak masuk kesini kalau miras. Ini miras hasil dari wilayah priangan timur,” ujarnya.
Di samping itu, Helmi Budiman mengimbau khususnya kepada masyarakat yang memproduksi rokok ilegal untuk mengikuti jejak produk rokok yang sudah legal.
“Jadi gini, rokok-rokok di Garut juga kan banyak yang legal. Jadi supaya bisa mengikuti jejak yang sudah legal produk rokoknya yang ada di Kabupaten Garut, terutama di Garut itu yang banyak itu bako yang sudah sangat dikenal dan mempunyai merk. Saya kira tinggal mengikuti jejaknya saja, karena kalau ilegal itu salah satunya merugikan negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, bahwa total dari penindakan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat, beserta Satpol PP itu berjumlah 3.800.000 ribu batang rokok ilegal dan 2.800 Liter minuman berakohol.
“Dan nilai barang yang akan kita musnahkan ini kurang lebih hampir 5 Miliar, dan potensi kerugian negara itu 2,8 Miliar. Kenapa kerugian negara? Karena rokok-rokok ini tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa prodak rokok ilegal yang didapatkan itu dari wilayah Priangan Timur yakni, di Garut, Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Bantu Perbaiki Rumah Lansia Dhuafa di Desa Talagasari Kadungora, Hidup Sebatang Kara dan TunanetraOknum Guru Ngaji di Purwakarta Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Polisi Masih Buru Pelaku
“Semua rokok ini adalah buatan lokal, sebenarnya kalau ada masyarakat yang mau produksi rokok itu tidak masalah selama itu legal. Artinya harus dilengkapi pita cukai, jadi bedanya legal dan ilegal itu kalau legal mempunyai pita cukai, kalau mempunyai cukai berarti dia membayar pajak,” jelasnya.