Sementara itu, ia juga menyebutkan, untuk gaji PPPK per bulannya itu sebesar Rp 3,7 juta.
“Perbulanya itu 3,7 kali 13 bulan sebenarnya. Jadi dengan ketenagakerjaaan dan BPJS kesehatan itu 4,3juta. Enggak sama semuanya kalau dengan yang bujangan beda Rp.200 an lah. Kalau Nakes juga sama, yang membedakan itu tunjangan anak dan istri.” Pungkasnya. (Alle)