GARUT – Ketua Umum DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( ABPEDSI) Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD sampai sekarang belum juga terbit.
Dikdik menerangkan, pihaknya sampai sekarang menunggu-nunggu tindak lanjut dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut untuk segera menyusun Perbup tersebut. Namun sayangnya sampai sekarang perbup yang dinantikan belum juga terbit.
Padahal kata Dikdik, untuk Perda tentang BPD sudah ada. Tinggal dibentuk perbup yang mengatur tentang teknis atau penjabatan tentang Perda tersebut.
Baca Juga:Bupati Garut: Siapapun yang Menjual Miras Akan Ditindak TegasRudy Gunawan: Pengajuan PJ Bupati Wewenang DPRD Garut
” Kami sudah menyampaikan beberapa kali dan rapat beberapa kali kaitan perbup tentang ke-BPD-an. Kami sudah mendorong dari tahun 2020, karena covid dan sebagainya, tahun 2021 kami sempat membahas bersama DPMD tapi tidak ada tindak lanjut lagi,” ujarnya, ketika diwawancarai dalam acara evaluasi dan bimbingan teknis BPD di aula bjb Garut, Selasa 17 Oktober 2023.
Ada banyak hal yang sudah menjadi masukan Abpedsi dan diharapkan muncul dalam perbup BPD tersebut. Diantara poin yang diusulkan Abpedsi adalah tentang kesejahteraan BPD.
Abpedsi berharap kesejahteraan BPD ditingkatkan lagi dengan menambah anggaran operasional untuk BPD. Misalnya seperti anggaran rapat-rapat, musyawarah desa, ATK dan lain sebagainya.
Kemudian Abpedsi juga mengharapkan dibentuknya petugas atau staf yang bisa membantu tugas-tugas kesekretariatan BPD. Karena pembentukan staf juga memang sudah diamanahkan di dalam Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD.
Staf sekretariat ini tentu saja dirasakan penting, karena BPD selama ini terdiri dari PNS, tenaga kesehatan, TNI Polri dan lain sebagainya, sehingga dengan faktor kesibukan tersebut, perlu adanya bantuan tenaga staf. Dan sudah barang tentu, dengan dibentuknya staf juga diharapkan ada penggajian untuk staf dan biaya operasional di kantor BPD.
Selain itu, Abpedsi juga mengharapkan dengan Perbup tersebut ada penegasan tentang pemilihan BPD dengan cara demokratis. Sehingga tidak ada lagi BPD yang dibentuk dengan penunjukan kepala desa dan BPD yang dihasilkan nanti benar-benar BPD yang bertanggung jawab dengan tugasnya.
Lebih jauh Dikdik menerangkan, perihal kesejahteraan BPD selama ini tampaknya kurang memenuhi aspek keadilan jika dibandingkan dengan pemerintah desa. Padahal BPD juga dilahirkan dari produk yang sama dan masih satu kartu keluarga dengan kades. BPD dibentuk oleh undang-undang dan sama-sama diberi SK oleh Bupati, sama dengan kades.