RADAR GARUT- Berikut Daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023, Beda Status PNS dan PPPK, dengan begitu simaklah artikel ini dengan seksama.
Pemerintah Indonesia kembali membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini, yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total formasi yang dibuka mencapai 78.862 kebutuhan untuk CPNS dan 493.634 kebutuhan untuk PPPK. Di antara formasi PPPK, sebagian besar diperuntukkan untuk guru (296.084), tenaga kesehatan (154.724), dan tenaga teknis (42.826).
Baca Juga:Ini Daftar Calon Wakil Presiden 2024 Prabowo Subianto dan Ganjar PranowoLangsung Klaim Aja! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 19 September 2023 Terbaru
Setelah melewati tahap seleksi, para pelamar CASN akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terlepas dari apakah mereka menjadi PNS atau PPPK.
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Mereka bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
 Apa Itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Mereka adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas di berbagai instansi pemerintah.
 Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Gaji dan Tunjangan: Perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK adalah dalam hal gaji dan tunjangan.