Ini Dia Uang Koin Kuno Termahal, No 1 Tembus Seharga Rp152 Miliyar

Ini Dia Uang Koin Kuno Termahal, No 1 Tembus Seharga Rp152 Miliyar
Ini Dia Uang Koin Kuno Termahal, No 1 Tembus Seharga Rp152 Miliyar
0 Komentar

RADAR GARUT –  Ini dia uang koin kuno termahal, no 1 tembus seharga Rp152 milyar, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Uang koin kuno termahal tersebut yang dapat menambah wawasan menarik kamu yang sangat terkhusus seorang kolektor yang sedang mencari benda koleksi mewah terbaru berjenis koin tersebut. Salah satunya merupakan dengan sebuah Flowing Hair Silver.

Koin tersebut adalah salah satu perak pertama yang dicetak di Amerika Serikat yang harganya sekarang ditaksir dengan mencapai ratusan miliar rupiah. Harga yang sangat melonjak tersebut disebabkan oleh sebuah kualitas koin, kelangkaan dan fakta bahwa pasokan spesimen serupa sangat terbatas dengan sebagian besar dengan sudah disimpan di dalam museum juga.

Baca Juga:Butuh Uang Secepatnya? Jual Saja Uang Koin Kuno Ini Ke Kolektor Kaya4 Koin Kuno Ini Sedang Dicari Kolektor Kaya Raya, No 1 Tembus Rp100 Juta Perkepingnya

Uang Koin Kuno Termahal 2023

1. Flowing Hair Silver

Uang koin Flowing Hair Silver atau disebut juga dengan Copper Dollar tersebut yang dicetak pada tahun 1794 tersebut. Sekarang ini, uang koin tersebut yang dibanderol dengan harga sebesar Rp10 juta dolar AS atau setara dengan sebesar Rp152 miliar. Beberapa peneliti yang mengumpulkan benda-benda dengan terkait uang (Numismatik) percaya bahwa koin tersebut merupakan sebuah koin perak pertama yang dicetak dan dikeluarkan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat.

2. Double Eagle

Uang koin Double Eagle keluaran pada tahun 1933 tersebut, dijual atau dilelang dengan seharga 7,6 juta dolar AS atau setara dengan sebesar Rp115,5 miliar pada tahun 2022 silam. Meski begitu, memiliki dengan sebuah mata uang tersebut yang sebenarnya kegiatan yang sangat ilegal. Sebab, koin tersebut yang sudah ditarik kembali dari masyarakat umum dan dilebur oleh lembaga yang memproduksi koin negara, merupakan dengan United States Mint.

Hal tersebut yang terjadi karena Presiden Theodore Roosevelt pada saat itu melarang siapapun untuk memiliki sebuah emas. Akan tetapi, satu pemilik pribadi berhasil memperoleh koin tersebut, yang awalnya dimiliki oleh Raja Farouk dari Mesir dan kemudian dipaksa untuk menjual dengan sebuah koin tersebut dan membagi hasilnya tersebut dengan United States Mint.

0 Komentar