RADAR GARUT – Dimana? Alamat Kolektor Dari 8 Uang Kuno yang Paling Diburu, Cek Disini!
Jual beli koin kuno akhir-akhir ini semakin ramai. Kolektor uang kuno Indonesia, termasuk di luar negeri, juga sedang naik daun. Misalnya, jual beli online uang kuno selalu cepat di media sosial seperti Tiktok.
Bagi anda yang memiliki koin-koin kuno mohon untuk tidak membuangnya karena cepat atau lambat koin-koin tersebut akan dijual dengan harga yang tinggi.
Baca Juga:Cuan Banyak! Jual Uang Koin Kuno Rp100 Gambar Rumah Gadang Laku Hingga Rp10.000.000Ini Tempatnya! Jual Uang Kuno Rp100 Rumah Gadang Dihargai Hingga Rp9.000.000
Bagian depan koin memiliki gambar kelapa sawit dan bagian depan menampilkan burung Garuda, simbol nasional.
2. Koin 25 Rp (1971)
Pada tahun 1971, Bank Indonesia mengeluarkan uang koin 25 rupiah bergambar burung Victoria Goura.
Koin ini berwarna perak, berbentuk bulat pipih dan beratnya 3,5 gram.Sejak 24 Juni 2012, koin ini tidak sah lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
3. Koin Bunga Melati senilai Rp 500
Koin Bunga Melati Rp 500 (1992) merupakan salah satu koin tertua yang diminati para kolektor karena keunikan dan nilai sejarahnya.
Koin ini dicetak oleh Bank Indonesia pada tahun 1992 sebagai bagian dari rangkaian uang koin rupiah yang menggambarkan bunga nasional Indonesia.
4. Koin Rp 100 (1973)
Koin 100 Rp (1973) adalah koin dengan gambar rumah Gadang dan tulisan “Bank Indonesia” dan “Seratus Rupiah”.
Koin ini terbuat dari nikel dan berdiameter 28 mm dan tebal 2 mm. Koin-koin ini dikeluarkan antara tahun 1973 dan 1978.
Baca Juga:Keren! Jual Uang Koin Kuno Rp100 Gambar Rumah Gadang Dengan Ciri-ciri Ini, Laku Hingga Jutaan RupiahBegini Cara Jual Uang Kuno Rp100 Rumah Gadang Kepada Kolektor, Bisa Laku Hingga Puluhan Juta
Koin khusus ini terbuat dari emas kuning 23k dan berat 50 gram, lebar 35mm dan tebal 2,78mm.
6. Koin Rp50 (1971)
Pada tahun 1971, Bank Indonesia mengeluarkan koin Rp 50 dengan gambar burung cendrawasih. Koin ini berwarna perak, berbentuk bulat pipih dan beratnya 4 gram. Sejak 24 Juni 2012, koin ini tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.