Hal itu sah-sah saja dalam hukum perdagangan. Karena sejauh ini tidak ada larangan dan tidak ada batasan harga untuk jenis koin kuno. Sehingga berapapun penjual memberikan banderol harga, hal itu sah-sah saja.
Hal itu sah-sah saja dalam hukum perdagangan. Karena sejauh ini tidak ada larangan dan tidak ada batasan harga untuk jenis koin kuno. Sehingga berapapun penjual memberikan banderol harga, hal itu sah-sah saja.