Tapi faktanya kata Yudha, banyak sekolah negeri dan Komite di Kabupaten Garut ini yang justru melakukan kesalahan. Sekolah negeri dan komite itu melakukan pungutan dengan dalih dana sumbangan pendidikan. Yaitu meminta dana sumbangan dengan ditetapkan nominalnya dan diberlakukan untuk semua orang tua siswa. Bahkan ketika orang tua siswa tidak bisa membayar nominal yang ditentukan, sumbangan tersebut jadi hutang.
” Jadi kan yang kita lihat fenomenanya itu seolah olah sumbangan pendidikan itu menjadi seperti pungutan. Karena berlaku untuk semua orang tua dan seolah menjadi hutang, ketika orang tua siswa belum mencapai nilai nominal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Untuk kasus seperti ini kata Yudha, pihak sekolah dan komite bisa dilaporkan kepada saber pungli Kepolisian dan juga ombudsman.
Baca Juga:Ketua Apdesi Cibatu Sebut Seluruh Warga Menerima Berdirinya Pabrik Alas KakiKasus DBD di Garut Bulan Ini Naik Hampir 2 Kali Lipat
Namun demikian, dana sumbangan pendidikan itu wajib dilaporkan komite dan sekolah secara berkala kepada orang tua siswa. Minimal dalam setiap 6 bulan sekali, dana sumbangan pendidikan itu harus dipresentasikan kepada orang tua siswa. Berapa dana yang didapat, dan untuk apa dana tersebut.
Namun kenyataannya di Kabupaten Garut ini, banyak sekolah negeri yang tidak melaporkan dana sumbangan tersebut.
” Apaagi ketika pihak sekolah dan komite sekolah melakukan penggalangan sumbangan ke orang tua siswa itu mereka harus dilaporkan minimal satu semester uang dipakai apa saja. Harus dilaporkan secara berkala dan diaudit juga,” ujarnya.