GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, terkait permasalahan perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023, yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, sudah dianggap selesai.
Rudy Gunawan mengatakan, terkait Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng itu tidak masuk kualifikasi perselisihan tentang pemungutan suara.
“Jadi panitia menganggap bahwa hal itu tidak ada masalah. Silahkan saja kalau dia mau gugat, masalah pidana silahkan, kalau ada money politik silahkan, kita tunggu keputusan pengadilan saja,” Ungkap Rudy Gunawan, usai melakukan pelantikan Kepala Desa, di Gedung Pendopo, Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga:Ridwan Kamil Yakin Indonesia Jadi Negara Adidaya Tahun 2045Bupati Garut Lantik 82 Kades, Begini Pesan Tegas Rudy Gunawan
Menurutnya, saat ini semua Kepala Desa dilakukan pelantikan dan tidak ada masalah apapun artinya semuanya sudah clear.
“Semuanya dilantik, tidak ada masalah. Semuanya keberatan-keberatan yang diajukan oleh mereka itu adalah tidak masuk dalam kewenangan kita.” Ujarnya.
Di samping itu Rudy juga menyampaikan bahwa semua kades ini nanti akan diberikan pembekalan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang fungsi-fungsi desa sebagaimana peraturan undang-undang tentang Desa.
“Dan kita akan melakukan pendataanya dulu, nanti akan ada bimtek kepala desa”. Lanjutnya.
Selain itu Rudy Gunawan juga mengingatkan agar kades terpilih ini tidak berlaku semena-mena terhadap perangkatnya. Karena perangkat desa itu ada aturannya.
“Nanti ada aturanya, saya juga tadi katakan tidak boleh melakukan apapun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya tegaskan lagi semua kepala desa yang jumlahnya 82 kepala desa semuanya dilantik,” Pungkasnya.
Sehari sebelumnya, atau hari Kamis 15 Juni 2023 puluhan warga dari Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng melakukan aksi demo tentang pelaksanaan Pilkades, yang dianggapnya banyak pelanggaran diantaranya money politik.(alle)