RADAR GARUT – Alamat Disdukcapil Garut bisa Anda dapatkan beserta jadwal dan pelayanannya, simak dibawah ini.
Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Garut adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk masalah kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Garut.
Dinas ini bertanggung jawab untuk mencatat semua peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan data kependudukan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Ciamis ke-381, Ini yang Disampaikannya4 koin Kuno Termahal di Indonesia, Nomor 4 Mengandung Emas 23 Karat
Mereka mengeluarkan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Disdukcapil Garut memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan kepada penduduk Kabupaten Garut.
Ini meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen identitas lainnya.
Dinas ini juga bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara data kependudukan di Kabupaten Garut.
Mereka memastikan keakuratan dan keabsahan data kependudukan serta menyediakan akses yang tepat ke data tersebut.
Disdukcapil Garut juga memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam hal kependudukan.
Mereka menerima dan menangani berbagai permohonan, memberikan informasi, serta memberikan bantuan dan solusi terkait masalah administrasi kependudukan.
Baca Juga:Cara Jual Uang Rp500 Bunga Melati Jadi MotorPentingnya Budgeting Walau Uang Kamu Sedikit, Simak Alasannya
Alamat dan Jadwal Buka Dukcapil Garut
Alamat Disdukcapil Garut adalah Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151.
Kantor Dukcapil Garut terletak di dekat Bappeda Garut atau sebelah selatan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di peta.
Jadwal buka mingguan
Senin    :08:00-17:00
Selasa  :08:00-17:00
Rabu     :08:00-17:00
Kamis   :08:00-17:00
Jumat   :08:00-17:00
Sabtu   :08:00-15:00
Beberapa layanan yang ditawarkan oleh Dukcapil Garut
Pembuatan KTP elektronik
KTP pindah alamat
KTP hilang/rusak
Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Pengurusan Akta Kelahiran
Administrasi sertifikat kematian
Surat cerai
Surat nikah
Perubahan data penduduk
Layanan ganti alamat
Syarat pembuatan KTP Garut
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP Garut, antara lain:
Salinan kartu keluarga
Cukup umur 17 tahun
Belum pernah membuat E-KTP
Baca artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.