BANDUNG – Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Garut, Jawa Barat inisial AFA (39) ditangkap Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran memberangkatkan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal tujuan Kamboja.
Menanggapi Hal itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pihak tidak bertanggung jawab untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur non prosedural.
“Penting untuk memastikan apakah bekerja di luar negeri itu menempuh jalur legal atau tidak. Karena ketika menempuh jalur yang tidak resmi, ketika menemukan masalah maka akan ada kesulitan saat membantunya,” ujar Enjang Tedi, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:5 Risiko yang Terjadi pada Tubuh Jika Kurang Meminum Air Putih7 Kue Favorit di Hari Lebaran
Sebagai legislator yang memiliki peran mengawasi ketenagakerjaan dan perlindungan TKI, Enjang Tedi memastikan akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat guna memastikan keamanan dan keselamatan warga Garut yang bekerja di luar negeri.
“Saya pasti jalin komunikasi ke Dinas terkait dan BP3MI atau UPT BP2MI Jabar sehingga warga Kabupaten Garut bisa tenang selama bekerja di luar negeri. Apalagi, Kepala BP3MI Jawa Barat sekarang Kombes Pol Mulia Nugraha kan baru dilantik 2 bulan, saya harap beliau bisa bawa terobosan dalam sosialisasi penempatan calon PMI, khususnya dari Garut,” tegas Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar itu.
Politisi PAN Dapil Kabupaten Garut ini juga mengapresiasi Pemda Garut melalui Disnakertran yang tengah gencar mensosialisasikan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3 TKI) di Luar Negeri Melalui Gerakan Tenaga Kerja Berkarya (Gentra Karya).
“Sedikitnya ada 1.700an warga Garut yang saat ini sedang bekerja di luar negeri. Dengan program Pemda ini saya berharap terjalin kolaborasi sehingga sistem pengawasan TKI kita bisa terintegrasi dengan wilayah dan pusat,” sebutnya.
Enjang Tedi pun menyinggung beberapa kewajiban pemerintah daerah dan lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia seperti pemenuhan hak PMI sebagaimana diamanatkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan