GARUT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefullah menyampaikan ada 4 lahan parkir kendaraan di wilayah perkotaan yang dijadikan tempat pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Aah, perubahan lahan parkir menjadi tempat pedagang kaki lima itu berdasarkan surat keputusan dari Bupati Garut Rudy Gunawan dan sifatnya hanya sementara.
“Itu ada surat keputusanya dari Pak Bupati yang tadinya lapang parkir itu diperuntukan sementara untuk pedagang kaki lima atau PKL.” ujar Aah Anwar Saepuloh, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga:Setelah Dikabarkan Hilang, Nurul Bocah 4 Tahun Ditemukan di CibalongBaznas Garut Tentukan Besaran Zakat Fitrah Rp 35.000
Menurut Aah , ke 4 ruas lahan parkir tersebut diantaranya Jalan Mandalagiri, Jalan Pasar Baru, Jalan Siliwangi, dan Jalan Pramuka.
“Intinya, yang ada SK bupati itu yang diperuntukan untuk PKL sementara, sebelumnya kan digunakan untuk parker,” Ujarnya.
Menurut Aah Anwar, dengan adanya lahan parkir yang dijadikan tempat PKL dipastikan target pemasukan dari parkir itu sedikit berkurang.
” Intinya bagi kami sebagai tantangan, tapi nanti intinya kita tetap ingin mencapai target itu, Itu SK bupatinya pada bulan september, turunya itu ke Indag,” Ungkapnya.
Setelah lebaran nanti kata Aah, lahan yang dijadikan tempat PKL itu akan Kembali kepada semula yaitu lahan parkir.
Sebagaimana diketahui bahwa selama Ramadhan ini banyak lahan parkir yang dijadikan tempat berjualan PKL, termasuk juga di lahan yang sebelumnya dilarang untuk tempat berjualan. (Alle)