Pertama, Mazhab Hanafi membayar zakat fitrah wajib setelah terbit matahari hari Idul Fitri saja, boleh dikeluarkan setelah mulai Ramadhan dan boleh dilambatkan setelah Idul Fitri. Alasannya karena ini ibadah pendekatan yang tidak boleh dibatalkan karena ibadah maliah atau harta.
Kedua, Jumhur ulama mengatakan juga boleh membayarnya sebelum waktu wajibnnya, dan setelah waktu wajibnya, sedang waktu wajib zakat fitrah bagi jumhur adalah malam Idul Fitri.
Ketiga, Syafi’iyah membolehkan dari awal Ramadhan, Malikiyah dan Hanabila membolehkan bayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum malam wajibnya zakat fitrah berdasarkan hadits Ibnu Umar: