Berbeda dengan suara para Kepala Desa yang melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta yang menginginkan masa jabatan 9 tahun, Kepala Desa di Garut ini justru tidak setuju dengan usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun karena dinilai bisa membuat rusak demokrasi.
Penolakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun ini salah satunya disuarakan Kades Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ari Amar Ma’rup.
Ia melihat, jika masa jabatan Kades menjadi 9 tahun diwujudkan maka itu berpotensi bisa merusak demokrasi dan memperlambat regenerasi kepemimpinan di Desa.
Baca Juga:Sentra Kuliner Ikan Garut : Alamat, Jual-Beli Ikan, Harga dan Oleh-olehAngka Stunting Garut di Tahun 2022 Turun 11 Persen, Diapresiasi Kemenkes RI
“Masa jabatan 9 tahun itu merusak demokrasi di desa, karena memperlambat regenerasi kepemimpinan di desa,” katanya.
Jika mau menjabat lebih dari 6 tahun, maka Kepala Desa disarankan untuk kembali mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa.
Karena menurut Ari, jika kinerja Kepala Desa baik di mata masyarakat maka secara alamiah mayoritas masyarakat akan kembali mendukung dan memilih yang bersangkutan untuk kembali menjabat di periode selanjutnya.
Saat ini masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode yakni 6 tahun, dengan jabatan Kades 9 tahun itu juga berpotensi membuat masyarakat jenuh apalagi kalau kinerja Kepala Desa yang memimpin itu jelek.
Dengan beberapa alasan tersebut, Kepala Desa di Garut ini tidak setuju dengan usulan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun untuk satu periodenya. (*)