CCTV Lampu Merah Digunakan untuk E-Tilang, Garut Sudah Menerapkan?

cctv lampu merah e-tilang
cctv lampu merah e-tilang (foto : istimewa)
0 Komentar

CCTV Lampu Merah Digunakan untuk E-Tilang, beberapa sudah terpasang di kota-kota besar.seperti Kota Bandung, Kota Cirebon, Tasikmalaya dan beberapa daerah lainnya apakah di Garut sudah menerapkan?

Lampu Merah dilengkapi dengan lampu blitz sebagai perangkat menunjang E Tilang.

Diantara CCTV lampu merah yang mulai di gunakan diantaranya di Jalan Soekarno Hatt Bandung.

Perangkat CCTV lampu merah itu nanti memonitor pengendara yang melintas.

Baca Juga:Cara Mengelola Data dan Dokumen dalam Arsip, Mudah dan Dijamin Gak HilangWaduh, Garut Paling Tinggi Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Jabar Tahun 2022

Begitupun juga mudah sekali ditangkap gerak-geriknya melalui foto dari kilatan dari lampu kilat atau blitz tersebut.

Alat CCTV yang disertai blitz dengan ukuran lebih besar dari kamera foto biasanya.

Fitur CCTV ini digunakan untuk kebutuhan E-Tilang di beberapa daerah kabupaten/kota seperti Jakarta, Bandung, Solo, juga Kota Cirebon.

Istilah lain dari alat tersebut adalah ETLE (Electronic Law Enforcement).

Di Cirebon misalnya, ada 7 buah CCTV E-Tilang yang dilengkapi dengan kamera disertai lampu kilat.

Kamera CCTV ini mampu merekam objek hingga ke dalam lapisan kaca film mobil, sampai dengan ketebalan 40 persen.

Pengendara atau penumpang yang melanggar baik itu motor maupun pengendara mobil akan mudah terdeteksi dengan jelas, begitu juga dengan wajah dan plat nomor.

Demikian ulasan CCTV Lampu Merah Digunakan untuk E-Tilang, namun untuk di Kabupaten Garut sendiri sementara ini masih belum dioptimalkan untuk penilangan secara elektronik. (*)

0 Komentar