Pelaporan Warga Garut ke KPK Soal Bimtek Perangkat Desa Dikembalikan, Begini Tanggapan Pelapor

Asep Muhidin SH menunjukkan sejumlah dokumen dan surat KPK soal laporan Bimtek Perangkat Desa
Asep Muhidin SH menunjukkan sejumlah dokumen dan surat KPK soal laporan Bimtek Perangkat Desa
0 Komentar

“Kalau memang laporan tersebut bukan kewenangan KPK dalam melakukan penanganannya, KPK memiliki kewajiban hukum atas perintah Undang-Undang KPK menyerahkan kepada Kepolisian atau kepada Kejaksaan. Bukan pelapor yang harus melaporkan kembali, itu kan perintah Undang-undang mereka (KPK),” ujar Asep.

Dalam hal ini menurut Asep, KPK lah yang semestinya menggali dokumen pendukung tersebut. Bukannya malah mengembalikan kepada pelapor untuk menggali dokumen pendukung.

Justru kata Asep, KPK yang mempu membuktikan data-data pendukung yang telah disampaikan pelapor untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:Bisakah Wartawan Dipidana Karena Berita? Apa Itu Hak Jawab dan Hak Koreksi?BNPB Mendata Sebanyak 110 Titik Pengungsian di Cianjur, 650 Orang Diantaranya Ibu Hamil

Karena dalam hal ini masyarakat biasa tidak memiliki kewenangan untuk menggali data sedalam itu untuk membuktikan apakah benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Dalam hal ini kata Asep berdasarkan pasal 70 ayat (2) huruf F, peraturan KPK tentang organisasi dan Tata Kerja KPK menyebut, penentuan tindak lanjut penanganan laporan dalam hal dugaan tindak pidana korupsi disampaikan kepada Direktroat penyelidikan pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

” Artinya deputi bidang direktorat pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat pada deputi bidang informasi dan data cukup riskan dan strategis sebagai penentu setatus laporan masyarakat,” ujarnya.

Namun kenapa kata Asep, Deputi ini tidak bisa menggali dan mencari data sendiri. Justru meminta dan membebankan kepad pelapor.

” Padahal jelas, fakta, kronologi, bukti yang harus ada dalam laporan apa saja. Kalau hanya membebanka kepada masyarakat lalu KPK hanya menerima barang jadi,” ujar Asep.

 

0 Komentar