Namun demikian jika memang hak jawab dan hak koreksi tidak membuahkan hasil, atau dengan kata lain perusahaan media tersebut tidak mau memberikan dua hak tersebut, maka undang-undang pers juga mengatur sebagai berikut.
Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kemudian hukumonline.com juga menjelaskan, untuk langkah lebih lanjut, pembaca yang merasa dirugikan bisa saja membuat pengaduan di Dewan Pers. Hal ini dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Baca Juga:BNPB Mendata Sebanyak 110 Titik Pengungsian di Cianjur, 650 Orang Diantaranya Ibu HamilErick Thohir Apresiasi BRI dan Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Gempa Cianjur
Pandangan Dewan Pers
Sementara itu Dewan Pers juga mengungkapkan hal yang sama bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas pemberitaan yang dibuatnya, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan. Hal ini sebagaimana penjelasan Dewan Pers dalam artikel berjudul Apa konsekuensi dari adanya pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?.
Dewan Pers juga menjelaskan ketentuan pasal 8 UU Pers, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan professional terhadap profesi wartawan.
“ Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana,” demikian kutipan keterangan Dewan Pers.
Namun demikian lanjut keterangan Dewan Pers, pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum.
“ Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan,”
Namun demikian berbeda halnya jika tindakan wartawan di luar profesinya dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka wartawan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Seperti misalnya melakukan pemerasan atau penipuan dengan memanfaatkan profesinya.