Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi.
Hal seperti itu sungguh penting bagi wartawan dari media-media kecil baik di kota maupun di daerah tingkat dua, yang hampir tidak pernah disentuh pelatihan, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan.
Dengan begitu menurut Dewan Pers, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Dengan demikian pemilik media tidak dapat seenaknya menempatkan orang. Posisi vital newsroom harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.
Baca Juga:Komisi 4 DPRD Garut Sarankan Kenaikan UMK Gunakan Parameter Kebutuhan Hidup LayakTerapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESG
Promosi juga memperhitungkan kompetensi, sehingga manajemen harus menyiapkannya orang itu agar sesuai kemampuan jabatannya, tidak secara sembarang langsung menunjuk. Kedudukan strategis sebaliknya juga membuat manajemen tidak sembarang membuang orang orang yang berkompetensi tinggi, sebab newsroom selalu membutuhkan orang kompeten.
Adapun kaitan dengan verifikasi media, salah satu tuntutan aturan adalah pemimpin redaksi dan penanggungjawab harus memiliki kompetensi utama, sementara newsroom juga diisi wartawan tidak akan terverfikasi. Alasannya adalah media yang berperan dalam membangun dan membentuk opini publik – bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran, harus dikelola orang yang memiliki kompetensi. Artinya orang yang memahami etik dengan segala praktiknya, agar publik mendapat informasi yang sesuai kebutuhannya. Bukan informasi yang telah terpapar kepentingan tertentu.
Di sisi lain, pentingnya UKW (Ujian Kompetensi Wartawan) menurut Dewan Pers, adalah semakin terdegradasinya wartawan di mata orang-orang.
Demikian sebagian penjelasan Dewan Pers, sebagaimana dilansir dari laman Resmi Dewan Pers dengan Judul Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan