RADARGARUT.COM – Samsat Keliling (Samling) adalah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.
Yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan alias wajib pajak (WP) yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud program Samsat Keliling yakni mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Baca Juga:Liverpool Gebuk Tottenham 2-1, Mohamed Salah Jadi Aktor KemenanganGareth Bale Antar Los Angeles FC Juara Major League Soccer 2022
Sedangkan tujuan dari program Samsat Keliling ialah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling memiliki dua manfaat antara lain:
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLL.
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong wilayah:
Kabupaten Garut
Waktu : Hari Senin Jam 08.00-13.00
Lokasi : Jalan Pembangunan depan Kantor Disdik
Kabupaten Tasikmalaya
Waktu : Hari Senin Jam 08.30-13.00
Lokasi :
– Jalan Raya Cising depan Pesantren Cipasung
– Bank bjb Cikatomas
– Pasar Rajapolah
Kota Tasikmalaya
Waktu : Hari Senin Jam 09.00-13.00
Lokasi : Taman Kota Tasikmalaya
Kabupaten Ciamis
Waktu : Hari Senin Jam 08.00-13.00
Lokasi : Pasar Sindangkasih
Waktu : Hari Senin Jam 09.00-11.00
Lokasi : Alun-Alun Cisaga
Waktu : Hari Senin Jam 12.00-14.00
Lokasi : Area Parkir RM. Kersen
Kota Banjar
Waktu : Hari Senin Jam 08.00-13.00
Lokasi : Langensari
Kabupaten Pangandaran
Waktu : Hari Senin Jam 07.30-13.00
Lokasi :
– Pertigaan Masjid Agung Cimerak
– Alun-Alun Parigi
*) Sumber: Bapenda Provinsi Jabar / 04 Agustus 2022
*) Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.(radartasik.disway.id/pkl/soni)