JAKARTA,Update terbaru dari BPOM, paracetamol sirup dari PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, berdasarkan sampel yang diperiksa dari 102 jenis temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meski sebelumnya BPOM telah menyampaikan daftar 198 obat sirup yang aman, namun perkembanban terbaru justru ada merk paracetamol sirup dan drops dari PT Afi Farma yang mengandung cemaran senyawa etilen glikol.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, temuan terbaru bahwa kandungan etilen glikol pada paracetamol sirup dan drop produksi PT Afi Farma melampaui ambang batas aman.
Baca Juga:BPOM Temukan Bahan Baku Zat Berbahaya di Obat Sirup, Sumbernya Didatangkan dari ThailandFerdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Keluarga Brigadir J Nyatakan Siap Berhadapan
Karena kadar yang kelewat tinggi itulah, campuran bahan pelarut obat sirup justru menjadi toksik atau racun dan berbahaya bila dikonsumsi oleh pasien. Apalagi dikonsumsi anak-anak.
“Untuk produk Afi Farma ini, adalah produk paracetamolnya. Kita akan kembangkan lebih jauh lagi,” ungkap Penny, dalam keterangan pers secara virtual, Senin, 31, Oktober 2022.
Selain Afi Farma, BPOM juga menemukan cemaran etilen glikol pada produk lain yang sambelnya diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejumlah 102 obat sirup.
Obat sirup itu, didapat Kemenkes dari rumah pasien atau pernah dikonsumsi oleh anak yang menderita gagal ginjal akut. Terkait sampel ini, Penny mengaku sudah menuntaskan pemeriksaan.
Jenis obat sirup yang mengandung etilen glikol tersebut adalah produksi dari PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.
Yang mencengangkan adalah temuan kandungan etilen glikol pada produk Flurin DMP produksi PT Yarindo. Sebab, kandungan cemaran etilen glikol mencapai 100 kali lipat dari dosis yang diperbolehkan.
Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga:HIMPAUDI Garut Gelar Puncak Tema Haji Anak Usia DiniSudah Ditunggu-tunggu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini
Temuan BPOM, PT Yarindo Farmatama diketahui tidak menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB) di fasilitas produksi Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten.
Sehingga pada produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Saat ini, tiga produsen dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.