RADARGARUT.COM – Samsat Keliling (Samling) adalah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.
Yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan alias wajib pajak (WP) yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Ini cara untuk menambah tinggi badan Anda? +10 cm dalam 2 bulan
Maksud program Samsat Keliling yakni mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Baca Juga:Alifah Anak Penjual Balon di Garut Akhirnya Menjalani Perawatan di Rumah SakitHolding Ultra Mikro Tunjukkan Kinerja Impresif, 23,5 Juta Nasabah Rasakan Manfaatnya
Sedangkan tujuan dari program Samsat Keliling ialah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling memiliki dua manfaat antara lain:
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLL.
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong wilayah:
Kabupaten Garut
Waktu : Kamis Jam 08.00-13.00
Lokasi : Jl. Pembangunan, Depan Kantor Disdik
Kabupaten Tasikmalaya
Waktu : Hari Kamis Jam 08.30-13.00
Lokasi :
– Jl. Raya Cising Depan Pesantren Cipasung
– Bank bjb Cikatomas
– Pasar RajapolahKota Tasikmalaya
Waktu : Hari Kamis Jam 09.00-13.00Waktu : Hari Kamis Jam 09.00-11.00
Lokasi : Pasar Kelapa Sawit, Kec. Lakbok
Waktu : Hari Kamis Jam 12.00-14.00
Lokasi : Area Parkir RM. Kersen
Kota Banjar
Waktu : Hari Kamis Jam 08.00-13.00Lokasi : Langkap Lancar
Kabupaten Pangandaran
Waktu :
– Hari Kamis Jam 07.30-10.00
– Hari Kamis Jam 10.00-13.00
Lokasi :
– Pertigaan Pasar Bungur Jaya Langkap Lancar
– Alun-Alun Masjid Agung Cijulang
*) Sumber: Bapenda Provinsi Jabar / 04 Agustus 2022
*) Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.