RADARGARUT.COM – Samsat Keliling (Samling) adalah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.
Yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan alias wajib pajak (WP) yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud program Samsat Keliling yakni mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Baca Juga:Diogo Jota Dipastikan Absen Bela Timnas Portugal di Piala Dunia 2022Manchester City Akan Coba Boyong Ansu Fati dari Barcelona di Bursa Transfer Musim Panas 2023
Sedangkan tujuan dari program Samsat Keliling ialah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling memiliki dua manfaat antara lain:
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLL.
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong wilayah:
Kabupaten Garut
Waktu : Hari Rabu Jam 08.00-13.00
Lokasi : Jalan Pembangunan, depan Kantor Disdik
Kabupaten Tasikmalaya
Waktu : Hari Rabu Jam 08.30-13.00- Jalan Raya Cising, depan Pesantren Cipasung
– Bank bjb Cikatomas
– Pasar Rajapolah
Kota Tasikmalaya
Waktu : Hari Rabu Jam 09.000-13.00Lokasi : Langensari
Kabupaten Pangandaran
Waktu : Hari Rabu Jam 07.30-13.00
Lokasi :
– Alun-Alun Parigi
– Kantor Kecamatan Langkap Lancar
*) Sumber: Bapenda Provinsi Jabar / 04 Agustus 2022
*) Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.